Hukum dan Kriminal
Polisi Tembak Polisi Dinilai Janggal, DK PWI Pusat Dorong Wartawan Invesitigasi
matamaduranews.com-Kasus polisi tembak polisi menjadi atensi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI ) Pusat.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, mendorong seluruh wartawan untuk melakukan investigasi reporting atau peliputan secara mendalam dan menyeluruh agar dapat mengungkap fakta peristiwa dan duduk masalah secara terang benderang terhadap kasus polisi menembak polisi.
Pernyataan Ilham Bintang disampaikan Sabtu Sabtu (16/7) pagi. Sehari sebelumnya, Ilham dan Ketua Dewan Pers Professor Azyumardi Azra, mendiskusikan ihwal sikap pers dalam memberitakan kasus “polisi menembak polisiâ€.
DK PWI Pusat dan Ketua Dewan Pers, lanjut Ilham, sepakat mengingatkan wartawan agar bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam UU Pers itu, lanjut Ilham, tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyaknya dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.
Ilham menjelaskan, dalam Pasal 2 butir "H" dalam KEJ, penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Lanjut Ilham, namun wartawan juga tetap diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.
Ilham Bintang
"Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas, " kata Ilham Bintang, seperti dikutip kempalan.
Seperti diketahui, heboh penembakan ajudan Kadiv Propam Polri menjadi atensi elit anak Bangsa. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan polisi ke polisi.
Tiga hari setelah kejadian, kronologi penembakan terhadap Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam acara jumpa pers secara doorstop Senin malam, 11 Juli 2022.
Disebutkan, aksi penembakan terhadap Brigadir Y diduga dilatarbelakangi pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sehingga terjadi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir Y.
Peristiwa penembakan terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Brigadir Y merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, setiap hari biasa di rumah dinas petinggi Propam Polri itu.
Lanjut Ramadhan: saat kejadian. Brigadir Y masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dalam kamar pribadi itu, istri Kadiv Propam sedang beristirahat.
Namun, tak disangka, Brigadir Y disebut ingin melakukan perbuatan tak senonoh terhadap istri atasannya.
Kata Brigjen Ramadhan, Brigadir YÂ melakukan pengancaman terhadap istri atasannya tersebut dengan menodongkan pistol.
"Saat itu istri dari Kadiv Propam sedang beristirahat dan Brigadir Y melakukan pelecehan dan juga menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propan," ungkap Brigjen Ramadhan.
Akibat todongan itu, terlibat cekcok antara Brigadir Y dengan istri Kadiv Propam.
"Seketika istri Kadiv Propam berteriak minta tolong, sontak Brigadir Y Panik dan keluar," terang Brigjen Ramadhan.
Teriakan itu terdengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas.
Bharada E keluar dari kamar dan bertanya apa yang terjadi.
Dari atas tangga, kurang lebih 10 meter, Bharada E mendapat respons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir Y.
â€Birgadir Y melakukan penembakan sebanyak 7 kali,†kata Ramadhan.
"Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir Y meninggal dunia," tambahnya.
Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, ada 7 proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir Y dan 5 proyektil dari Bharada E.
"Perlu kami sampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena mendapat ancaman dari Brigadir Y," jelas Brigjen Ramadhan.
Saat kejadian Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang bertugas melakukan PCR.
Setelah kejadian, istri Kadiv Propam baru menelpon suaminya.
â€Setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telepon dari ibu. Pak Kadiv langsung menelpon Polres Jaksel dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,†kata Ramadhan.
"Berapa saat kemudian pak Kadiv datang langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan oleh TKP," lanjutnya.
Terkait temuan adanya sayatan di tubuh Brigjen J seperti yang disampaikan oleh Indonesia Police Watch, Ramadhan membenarkan sayatan tersebut berasal dari amunisi atau proyektil peluru yang ditembakkan tersebut.
â€Iya (ada sayatan), sayatan itu akibat amunisi atau proyektil-proyektil (Rikoset) yang ditembakkan Bharada E. Proyektil yang ditembakkan itu, berjalan mengenai tubuh Brigadir J,†ungkap Ramadhan seperti dikutip disway.id (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply