matamaduranews.com-Ketua KPU, Arief Budiman, menyebut pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19.
Jika pandemi corona belum berakhir, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Perppu Nomor 2/2020 di bulan Desember 2021.
Kata Arief, KPU sebenarnya sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.
"KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021," ucap Arief Budiman dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), Minggu (17/5/2020), seperti dikutip kumparan.
Arief mengatakan, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat corona yang ditetapkan BNPB hingga 29 Mei.
"Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei," ucapnya.
"Jadi besok (29 Mei) harus berakhir. 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan adhoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan," tambah Arief.
Tapi jika 29 Mei status tanggap darurat masih diperpanjang, PSBB masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau turun, maka KPU tidak berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah corona.
"Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021," lanjutnya.
Syarat untuk menggelar Pilkada bulan Maret 2021 adalah pandemi harus selesai bulan Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.
"Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi 3 September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021, artinya mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya," pungkas Arief. (kumparan)
Write your comment
Cancel Reply