matamaduranews.com-SUMENEP-IR (24) seorang pemuda Sampang menjual Inex di wilayah Kabupaten Sumenep.
Namun sayang, aksinya menjual barang haram itu terendus pihak kepolisian, sehingga diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep Selasa (6/10/2020) kemarin.
Pemuda Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik itu ditangkap sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumah warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, seperti biasa anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi keberadaan IR di wilayah Kecamatan Lenteng dari masyarakat.
Katanya, pemuda Sampang tersebut akan bertransaksi Narkotika jenis Inex.
"Maka dilakukanlah penyelidikan dan anggota Satresnarkoba menerima informasi A1 bahwa posisi terlapor berada di salah satu rumah warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng," kata AKP Widiarti, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Tak menunggu lama, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Di TKP, petugas menemukan barang bukti di atas meja berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir Inex dengan berat keseluruhan ± 4,18 gram.
Kesepuluh butir Inex tersebut masing-maaing terdiri dari 5 butir warna hijau logo Mitsubishi seberat ± 2,04 gram dan 5 butir warna orange logo Superman seberat ± 2,14 gram.
"Setelah ditunjukkan, terlapor IR mengakui barang bukti tersebut dibawanya dari Sampang," jelas AKP Widiarti.
Tersangka IR berikut barang buktinya, termasuk 1 unit handphone merek OPPO warna ungu, kini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
Adapun akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penyetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply