Hukum dan Kriminal
Pembunuhan Bocah Yatim di Sumenep Berawal Pelaku Ingin Mengambil Barang Korban
matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus pembunuhan Selfi Nor Indasari (SI), bocah yatim berusia 4 tahun warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep berakhir dengan terungkapnya si pelaku pada Rabu (28/04/2021) kemarin.
Fakta yang mengejutkan, pelaku adalah SL (30) ibu muda yang bertetangga sekaligus masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Statusnya, korban merupakan keponakan sepupu dua kali si pelaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SI dikabarkan hilang pada Ahad (18/04/2021) sekitar Jam 11.00 WIB. Tiga hari kemudian pada Rabu (21/04/2021) siang jasad korban ditemukan di sebuah sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Seminggu dari penemuan jasad SI, Rabu (28/04/2021) kemarin, polisi berhasil menemukan sekaligus menangkap SL di rumahnya sebagai pelaku pembunuhan SI.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menyatakan, kasus pembunuhan bocah yatim tersebut berhasil diungkap murni dari olah TKP, kemudian pemeriksaan saksi dan analisis yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Memang kurang lebih 1 minggu baru terungkap, karena tidak ada saksi yang melihat langsung dan BB-nya masih minim,†jelas Darman pada Konferensi Pers, Kamis (29/04/2021) kemarin.
Pembunuhan SI, lanjut Kaporlres, dilakukan SL sendirian, karena murni yang bersangkutan sakit hati terhadap suaminya yang selama ini dinilai punya hubungan spesial dengan ibu korban yang berstatus janda.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung hampir 10 jam diketahui bahwa awalnya pelaku hanya ingin mengambil barang berharga milik korban.
“Diketahui bahwasanya pertama memang ada niatan untuk mengambil barang milik korban. Tapi karena terlintas di dalam pikiran tersangka bahwa tersangka sakit hati terhadap suaminya, maka dilakukan eksekusi,†tutur Kapolres Darman.
Adapun berat perhiasan yang diambil pelaku dari korban sekitar 12 gram. Bentuknya berupa kalung, gelang dan anting-anting yang diambil di kamar mandi Bu Karimah saat pertama dilihat pelaku.
“Perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram ditemukan di lemari di dalam rumah pelaku, sedangkan kalung dan gelangnya sudah dijual dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 4 juta sudah diamankan bersama barang bukti lainnya,†jelas Darman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply