Berita Utama
,
Hankam
Pekik Takbir Menggema Ketika Habib Bahar Diputus Tak Berbohong soal Habib Rizieq dan KM 50, 15 Hari Lagi Bebas
matamaduranews.com-Pekik takbir menggema usai Dodong Rusdani, Ketua Majelis Hakm PN Bandung, memvonis Habib Bahar bin Smit tidak terbukti melakukan kebohongan soal Habib Rizieq dan tragedi KM 50.
Majelis Hakim menilai, Habib Bahar hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Dari isi ceramah itu dinilai majelis hakim berpotensi menyebabkan keonaran.
"Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa sore (16/8/2022), seperti dikutip republika.
Kendati tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama. Dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Terdakwa Habib Bahar dinilai patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sehingga Majelis Hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Hakim Dodong Rusdani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menjelaskan, Habib Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat.
Katanya, Habib Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan. Sedangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bandung, hukuman penjara selama enam bulan 15 hari.
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan, selasa (16/8/2022), seperti dikutip suara.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Â menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.
JPU menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dakawaan JPU terkait ceramah yang disampaikan Habib Bahar ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolakj dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai Habib Bahar hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah yang berpotensi menyebabkan keonaran.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara.
Usai putusan hakim. Habib Bahar langsung mencium bendera merah putih di dalam ruang sidang PN Bandung.
Habib Bahar kepada pendukung yang memadati PN Bandung mengungkapkan, putusan majelis hakim akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.
"Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim tersebut.(*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply