Post Images
matamaduranews.com- Persoalan Pemilihan Pilkades Karduluk, Kecamataan Pragaan, Sumenep memasuki babak baru. Setelah resmi menjadi tim pengacara Panitia Pilkades Karduluk. Saya menemukan beberapa kejanggalan dari kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Aspirasi Masyarakat Pengawalan Pilkades Desa Karduluk (KAMPPDK). Saya mencoba mencari benang merah apa yang bikin heboh di media sosial dan beberapa tulisan di media mainstream (media online). Waktu itu, ratusan warga Desa Karduluk dikabarkan mengepung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep pada hari Rabu (9/6/2021). Aksi tersebut menurut menurut sejumlah media online, menuntut tiga hal: Pertama, menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk. Kedua, mempersoalkan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang rawan dimanfaatkan karena terdapat kelemahan di dalamnya. Ketiga, soal berkas pengumuman hasil penyaringan Bacakades dari luar desa yang dinilai tidak dilampirkan. Sebenarnya. Saya memberi aspirasi apa yang disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai KAMPPDK adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi, sepanjang tidak mengandung fitnah. Yang menjadi masalah, Ketua Umum KAMPPDK ini memaksakan kehendak dan cenderung memfitnah. Terakhir, Ketua Umum KAMPPDK berkirim surat ke Bupati Sumenep dan melaporkan seolah-olah Panitia Pilkades Karduluk memanipulasi tanggal dan bulan kelahiran salah satu Cakades bernama Ali Wafa. Surat itu, ditembuskan kemana-mana, ngancam-ngancam akan demo segala kalau Panitia Pilkades tidak dibubarin. Setelah saya analisa, data yang digunakan oleh Ketua Umum KAMPPDK ini palsu. Tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian. Laporan kepada Bupati Sumenep termasuk pengaduan palsu atau menista dengan tulisan. Saya bersama tim hukum Panitia Pilkades sudah menganalisa dan secara terang benderang menemukan sejumlah alat bukti bahwa apa yang dilakukan KAMPPDK jelas memenuhi unsur pidana. Yaitu, tindakan Ketua Umum PAMPPDK patut diduga memberikan pengaduan palsu/pengaduan fitnah dan atau memfitnah lewat tulisan. Jelas apa yang dilakukan Ketua Umum KAMPPDk masuk ranah tindak pidana. Kalau penerapan hukumnya melalui Pasal 317 ayat (1), yang jelas ancaman pidananya 4 tahun. Dapat pula dijerat dengan tuduhan menista dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUHP, ancaman pidananya juga 4 tahun. Kita lihat saja pekan depan, dua alat bukti sudah cukup. Ada alat bukti surat dan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi-saksi lainnya. Tidak mungkin lepas Ketua Umum PAMPPDK dari jerat hukum pidana. Namun, sebelum pekan depan dilanjut ke ranah hukum. Saya selaku tim hukum Panitia Pilkades Karduluk, akan berkirim Surat Peringatan terlebih dahulu kepada Ketua Umum KAMPPDK agar bisa mempertanggungjawabkan data-yang menurut tim hukum-palsu. Jika ada itikad baik, masalah pasti terurai. Jika tidak, biar kita uji lewat hukum pidana saja, supaya terang benderang siapa yang salah. Apakah klien saya atau KAMPPDK yang benar. Jika pengadilan yang memutus, tidak ada lagi fitnah. (Sulaisi Abdurrazaq). Sulaisi Abdurrazaq adalah Ketua DPW APSI Jawa Timur yang sekaligus Direktur LKBH IAIN Madura. 
Sumenep Sumenep Sumenep KAMPPDK Pilkades Karduluk

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru

Blog dengan Komentar Terbanyak