matamaduranews.com-SUMENEP-Tindakan Z (30), wanita muda asal Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep ini terbilang nekat. Pasalnya, Z berani jualan sabu di rumahnya.
Sayangnya, aktivitas Z diendus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. Petugas mendapatkan informasi bahwa wanita muda tamatan SD itu sering bertransaksi sekaligus menggunakan Narkotika jenis Sabu.
“Terlapor ditangkap pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 13.45 Wib,†kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (3/07/2020) pagi.
Terlapor Z ditangkap di rumahnya di Desa Bringin, Kecamatan Dasuk. Saat penggerebekan, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan sejumlah barang bukti di TKP.
“Ada 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Total berat keseluruhan ± 3,34 gram,†jelas Widi.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 1 buah timbangan elektrik merek Digipounds warna hitam berikut dusbook.
Kemudian ditemukan pula seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.
Ada 2 buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau, dan 2 unit HP masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna putih kombinasi hitam yang juga ikut disita petugas.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply