matamaduranews.com-BANGKALAN-Puluhan warga mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hak atas Tanah Masyarakat, berunjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan, Senin (29/11/2021).
Mereka menuntut memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) atau dulunya PT. Semen Madura.
"Tanah yang dimiliki warga boleh dibeli, bukan boleh nyolong, bukan boleh nyerobot. Tapi karena kesewenangan BPN dan PT. PKHI luasan tanah jadi amburadul dan menjadi polemik bagi warga," kata Syafi' seorang warga saat berorasi di depan pagar kantor BPN.
Berdasarkan spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan "Usir Mafia Tanah dari Kabupaten Bangkalan yang Telah Meresahkan Masyarakat".
"Usir mafia tanah dari Bangkalan. Khususnya PT. PKHI," teriak Syafi' dihadapan pegawai BPN.
Syafi' bercerita jika tanah yang dikuasai oleh PT PKHI itu ada ratusan hektar yang tersebar di tiga kecamatan yakni Labang, Kamal dan Socah.
Tanah itu merupakan pembebasan lahan yang dilakukan PT PKHI untuk kepentingan perusahaan.
Katanya, waktu pembebasan lahan sudah cukup lama pada tahun 1982-1983. Kurang lebih 40 tahun. Tetapi sampai saat ini di lahan tersebut tidak ada satupun perusahaan yang berdiri.
"Sudah 40 tahun, pembebasan lahan itu tidak tergarap oleh PT. PKHI. Bahkan dari pembebasan lahan tersebut banyak yang belum terbayarkan oleh PT PKHI pada warga. Ini yang membuat kesal oleh warga," jelasnya.
Sebenarnya kata Syafi' masyarakat tidak mau melepas tanahnya pada PT PKHI. Karena lahan tersebut merupakan penghidupan mereka alias lahan pertanian.
Akan tetapi PT PKHI waktu itu membujuk warga dengan iming-iming warga sekitar akan dipekerjakan di perusahaan yang akan dibangun.
"Mirisnya lagi, warga yang tak mau menjual tanahnya pada PT PKHI diintimidasi oleh preman bayaran PT PKHI serta aparat juga ikut mengancamnya," tutur Syafi'.
Oleh sebab itu, pertama Syafi' menuntut pada BPN agar membatalkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang dikeluarkan oleh BPN pada PT PKHI.
"Pengajuan NIB itu tahun 2010-2011 melanggar PP. No. 24 tahun 1997. Maka kami minta batalkan NIB yang dikeluarkan oleh BPN," cetusnya.
Kedua, Syafi' menuturkan jika PT PKHI dalam pembuatan sertifikat tidak melibatkan pemilik tanah asalnya.
Sehingga penunjukan lokasi bidang tanah dan batasnya hanya melibatkan perangkat desa setempat.
"Akhirnya banyak kesalahan penunjukan lokasi, batas tanah tidak sesuai dan akhirnya luas tanah yang diklaim oleh PT. PKHI tidak sesuai yang disertifikatkan," jelasnya.
Ketiga Syafi' menuntut PT PKHI untuk mengembalikan lahan yang diklaim oleh PT PKHI untuk mengembalikan pada Negara untuk kemudian tanah tersebut dipriduktifkan lagi oleh Negara.
"Harapan kami lahan yang diklaim oleh PT. PKHI agar segera memenuhi janji-janjinya dengan masyarakat sebab banyak masyarakat yang dirugikan. Serta BPN harus melek mata terhadap kejadian ini, jangan sampai ada kongkalikong antara BPN dan PT. PKHI," jelasnya.
Sementara Aan Setya Hari Bowo, selaku kasubag TU kantor ATR/BPN Bangkalan menemui perwakilan demonstran. Dia berjanji untuk melihat dulu prosedur penerbitan NIB tahun 2010-2011 itu.
"Kami teliti berkas NIB-nya terlebih dahulu sudah sesuai apa belum. Kita tidak serta merta membatalkan NIB tersebut. Karena pada waktu pengajuan dari perusahaan itu, prosedurnya apa saja dan sudah memenuhi syarat apa belum dan pelepasan ganti ruginya pada warga seperti apa. Semua nanti akan kami kaji," paparnya.
Pada pukul 12.00 WIB aksi unjuk rasa berakhir dan aparat keamanan juga sudah membubarkan diri. Suasana arus lalu lintas sudah berangsur lengang.(*)
Write your comment
Cancel Reply