Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Ratusan warga dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB. Kedatangan masyarakat Ambunten ke Pengadilan Negeri Sumenep itu untuk mengawal sidang ke-3 kasus pembunuhan bocah yatim bernama Selfi Nor Indasari yang terjadi pada medio April 2021 lalu. Bocah yatim berusia 4 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh SL (Pr, 30), seorang ibu muda yang bertetangga sekaligus masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. "Kami datang ke PN Sumenep untuk mengawal sidang ke-3 kasus pembunuhan anak di bawah umur," kata Ali Maksum, koordinator massa, Senin (30/8/2021). Warga dari Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten datang ke Pengadilan Negeri Sumenep, karena khawatir pelaku dalam kasus pembunuhan bocah yatim itu mendapatkan hukuman tidak sesuai hukum yang berlaku. Massa ingin pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat perbuatannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu dengan cara menyekap lalu dimasukkan ke dalam sumur tua dinilai sadis. "Kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal," tegas Ali Maksum menyampaikan tuntutan warga. Pantauan Mata Madura di lokasi, masyarakat Ambunten itu datang dengan tiga pikap Kantor Pengadilan Negeri Sumenep di Jl. KH Mansyur No. 49 Podak, Pabian. Tiba di simpang jalan, mereka mulai merangsek memenuhi jalan raya di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Kemudian, warga membentangkan sejumlah poster bertulis "Adili Pembunuh Anak Yatim dengan Seadil-adilnya", "Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas", "Jangan Bunuh Keadilan", dan sejumlah tuntutan lainnya. Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kepolisian berdatangan menjaga keamanan dan aktivitas jalan. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, warga masih terus bertahan di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Sebelumnya, SI dikabarkan hilang pada Ahad (18/04/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga hari kemudian pada Rabu (21/04/2021) siang jasad korban ditemukan di sebuah sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Seminggu dari penemuan jasad SI, Rabu (28/04/2021), polisi berhasil menemukan sekaligus menangkap SL di rumahnya sebagai pelaku pembunuhan SI. Rafiqi, Mata Madura
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Berita Sumenep Pembunuhan Bocah Yatim Masyarakat Ambunten Kawal Sidang Pembunuhan Pengadilan Negeri Sumenep Pembunuhan Bocah Yatim

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru