Peristiwa
Massa Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Sumenep Berteriak: Hukum Mati Pak Hakim!
matamaduranews.com-SUMENEP-Sidang kasus pembunuhan bocah yatim berusia 4 tahun di Pengadilan Negeri Sumenep dipenuhi aksi ratusan warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Senin (30/8/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Warga yang datang untuk mengawal sidang ke-3 kasus pembunuhan bocah yatim bernama Selfi Nor Indasari (SI) itu membawa sejumlah poster bertulis "Adili Pembunuh Anak Yatim dengan Seadil-adilnya", "Kawal Kasus Indah Sampai Tuntas", dan "Jangan Bunuh Keadilan".
Dalam poster lainnya, warga meminta “Jangan Matikan Keadilan Matikan Aja Mantanâ€, “Hukum Harus Diadili Bukan Dikeloniâ€, “Meskipun Tajam Pedang Keadilan Ia Tidak Memotong Kepala Sembarangan, “Nyawa Dibalas dengan Nyawa, dan “Kami Tak Ingin Nyawa Ditukar Dengan Uangâ€.
Bahkan, salah satu poster yang dibawa warga bertulis “Kami Pihak Keluarga Korban Pembunuhan Menolak untuk Pelaku Dihukum 15 Tahun dan Kami Inginkan Lebih di Atas Hukumannyaâ€.
Ali Maksum, koordinator massa menjelaskan, kedatangan warga ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk mengawal sidang kasus pembunuhan bocah yatim, karena khawatir pelaku dalam kasus pembunuhan bocah yatim itu mendapatkan hukuman tidak sesuai hukum yang berlaku.
"Kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal," tegas Ali Maksum sebagaimana tuntutan warga yang tertulis di salah satu poster yang mereka bawa.
Massa ingin pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat perbuatannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu dengan cara menyekap lalu dimasukkan ke dalam sumur tua dinilai sadis.
Baca Juga: Masyarakat Ambunten Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Pengadilan Negeri Sumenep
Bahkan saking kesalnya, di tengah aksi terdapat warga yang berteriak “hukum mati, pak hakimâ€.
“Tak gampang melahirkan, dia anak yatim, keadilan harus kuat,†terdengar seorang ibu-ibu dari dalam barisan massa.
Pantauan Mata Madura di lokasi, masyarakat Ambunten itu datang dengan tiga pikap Kantor Pengadilan Negeri Sumenep di Jl. KH Mansyur No. 49 Podak, Pabian.
Tiba di simpang jalan, mereka mulai merangsek memenuhi jalan raya di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Kemudian, warga membentangkan sejumlah poster.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kepolisian berdatangan menjaga keamanan dan aktivitas jalan. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, warga masih terus bertahan di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep.
Sebelumnya, SI dikabarkan hilang pada Ahad (18/04/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga hari kemudian pada Rabu (21/04/2021) siang jasad korban ditemukan di sebuah sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Seminggu dari penemuan jasad SI, Rabu (28/04/2021), polisi berhasil menemukan sekaligus menangkap SL di rumahnya sebagai pelaku pembunuhan SI.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply