Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Syafrawi, kuasa hukum korban Selfi Nor Indasari (SI) menyebut pembunuhan bocah yatim itu masuk kategori pembunuhan berencana. Hal ini diungkapkan Ketua Peradi RBA Madura Raya itu saat mendampingi keluarga korban dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan SI di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (30/8/2021) siang. “Kasus pembunuhan ini masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat luar biasa terhadap korban anak dibawah umur,” ujar Syafrawi kepada media. Dia meminta penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep agar memutus kasus ini seadil-adilnya. Sebab, keluarga korban kecewa lantaran SL (Pr, 30) pelaku pembunuhan bocah yatim itu hanya dijerat dengan pasal perlindungan anak oleh penyidik Polres Sumenep. Baca Juga: Masyarakat Ambunten Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Pengadilan Negeri Sumenep Kekecewaan ini bahkan sudah disampaikan keluarga korban pada awal Mei 2021 lalu melalui Syafrawi selaku kuasa hukumnya. "SL hanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tentu saja penerapan pasal itu dirasa kurang memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban," jelas Syafrawi, Ahad (2/5/2021). Versi keluarga korban, mestinya penyidik juga memasukkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut kurang fair, karena melihat dari motif pembunuhannya sudah direncanakan. Sehingga, Pasal 340 juga perlu dimasukkan,” imbuh Syafrawi. Melihat konteks motif pembunuhan bocah yatim berusia 4 tahun yang diduga berlatar asmara karena keluarga (ibu) korban diduga berselingkuh dengan suami pelaku, itu mengindikasikan ada dendam asmara. "Jadi ada dugaan tersangka telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak keluarga korban," kata Syafrawi. Baca Juga: Massa Kawal Sidang Pembunuhan Bocah Yatim di Sumenep Berteriak: Hukum Mati Pak Hakim! Sehingga, lanjut dia, saat tersangka melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban. Melainkan, tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam. “Berdasar pengakuan tersangka ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga Pasal 340 KUHP,” tegas Syafrawi. Karena itulah, wajar apabila pada sidang ke-3 kemarin, keluarga korban beserta warga dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Warga datang ke Pengadilan Negeri Sumenep, karena khawatir pelaku dalam kasus pembunuhan bocah yatim itu mendapatkan hukuman tidak sesuai hukum yang berlaku. Massa ingin pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat perbuatannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu dengan cara menyekap lalu dimasukkan ke dalam sumur tua dinilai sadis. “Kami datang menuntut keadilan agar si pelaku dijerat hukuman yang maksimal,” tegas Ali Maksum, selaku koordinator massa. Rafiqi, Mata Madura
Berita Sumenep Sumenep pembunuhan Sumenep pembunuhan Sumenep Berita Sumenep Kuasa Hukum Pembunuhan Berencana Berita Sumenep Pembunuhan Bocah Yatim Pembunuhan Bocah Yatim Pembunuhan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru