Pemerintahan
Keresahan Warga Perumahan Bumi Sumekar Imbas Kasus Tukar Guling TKDÂ
matamaduranews.com-Warga Perumahan Bumi Sumekar ikut resah imbas kasus tukar guling TKD (tanah kas desa) yang kini disidik Polda Jatim.
Keresahan warga itu disampaikan secara tertulis ke redaksi Mata Madura. Berikut curhatan Moh. Ilyas, salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar yang mengaku kena imbas kasus tukar guling TKD.
Moh. Ilyas atau Oreng Sumekar
Begini ...
Yang bermasalah itu bukan kepada unit rumah per rumah. Tapi sudah kawasan Perumahan Bumi Sumekar yang dianggap bermasalah. Karena-nya, sertifikat tanah di kawasan Perumahan Bumi Sumekar diblokir.
Artinya dalam satu kawasan di Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) ini setiap warga dilarang melakukan transaksi jual beli rumah. Diblokir dimaksud, infonya pihak bank tidak mau menerima agunan sertifikat untuk pengajuan pinjaman.
Juga pihak notaris tidak mau memproses akta jual beli untuk penerbitan sertifikat balik nama. Dan pelarangan jual beli rumah dimaksud, infonya karena ada Surat Edaran dari Polda Jatim, imbas karena ada permasalahan hukum tukar guling tanah kas desa.
Kalau hak kepemilikan rumah, saya kira secara hukum sah tidak ada yang bermasalah, semua warga penghuni Perum BSA saya yakin sudah pegang sertifikat hak milik semua.
Saya sendiri kurang faham bahkan bingung. Mengapa permasalahan hukum yang dialami pihak pengembang berimbas dan mengebiri hak-hak warga. Warga sebagai pemegang sertifikat hak milik (SHM) , sekarang malah tak jauh beda hanya sebagai pemegang hak pakai saja.
Buktinya warga tidak bisa dengan bebas menjual belikan rumahnya.
Ini tidak fair dan sudah pasti melukai rasa keadilan warga Perum BSA. Warga yang tidak tahu apa-apa ikut terseret dalam pusaran kasus hukum yg semestinya itu murni menjadi tanggungan pengembang.
Maka itu, menurut saya Pemkab Sumenep sudah selayaknya turun tangan mencarikan jalan tengah agar keresahan warga tidak berlarut-larut dan berkepanjangan tak ketemu ujungnya. Sebab jika proses hukum ini masih harus menunggu putusan inkrah di Mahkamah Agung, butuh berapa tahun lagi lamanya warga akan terus tersandera hak-haknya?
Jadi, sekali lagi menurut saya kearifan Pemkab Sumenep lah yang diharapkan warga, duduk bersama menjadi penjamin dan meyakinkan pihak bank dan notaris untuk membuka akses pelayanan bagi warga yang ingin menjual belikan rumahnya. Perkara kasus hukumnya biarkan tetap tertangani dan menjadi ranah Polda Jatim.
Moh. Ilyas, warga Perumahan Bumi Sumekar Sumenep
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply