matamaduranews.com-SUMENEP-Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur merilis hasil ungkap kasus oknum ASN Sumenep melakukan pencurian sepeda pancal atau sepeda angin di areal parkir Taman Adipura pada Ahad pagi (9/02/2020) lalu.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersang AS (47) yang berprofesi sebagai ASN di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, polisi juga berhasil menangkap penadah sepeda hasil curian AS di Surabaya.
"Unit Reskrim Polsek Kota dan Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap si penadah di Jl. Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/02/2020) siang.
Baca Juga: Dijual ke Penadah Surabaya, Oknum ASN Sumenep Ini Curi Sepeda Pancal 35 Kali
Penadah dalam kasus pencurian sepeda pancal ini berinisial MS (43). Warga yang mengaku berasal dari Kabupaten Sampang itu sudah sekitar 20 tahun punya usaha jual beli sepeda di Surabaya.
"Sudah 20 tahun, kalau beli sepeda begini (hasil curian, red) baru kali ini," ujar MS saat ditanya Kapolres Deddy pada saat gelar Konferensi Pers di Lobi Mapolres Sumenep.
Polisi menyita sebanyak 21 unit sepeda pancal sebagai barang bukti dari tersangka MS. Sebelumnya, sebanyak 2 unit sepeda pancal dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan dari tersangka AS.
Baca Juga: Curi Sepeda Pancal di Taman Adipura, Oknum ASN di Sumenep Dihajar Pemiliknya
Kedua tersangka dalam kasus ini masing-masing disangkakan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (tadah).
Tersangka AS dikenakan penerapan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahum. Sementara tersangka MS dikenakan penerapan Pasal 481 Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply