Post Images
Catatan: Ady Amar matamaduranews.com-Zalim itu buruk, perbuatan jahat, dan nista di hadapan Tuhan. Seluruh agama menolak kezaliman tanpa reserve. Zalim pun ditolak masyarakat beradab. Adalah hal biasa, jika zalim hanya sebatas menyakitkan, yaitu perbuatan dengan kekerasan verbal ataupun fisik, yang dilakukan personal yang kuat pada yang lemah. Tapi zalim yang lebih dahsyat dari itu semua, adalah di saat seseorang memiliki kuasa lalu dengan kekuasaannya menjerat lawannya lewat hukum. Inilah yang disebut persekongkolan kekuasaan dengan penegak hukum. Seseorang yang tidak disuka atau bukan dari kelompoknya, maka hukum tidak segan dimainkan sesuka hati untuk menghukum dengan dalil-dalil yang dipaksakan dan diada-adakan. Termasuk perlakuan hukum yang berbeda pada kasus yang sama, tapi sanksi hukum yang diberikan berbeda, bahkan berbeda jauh. Dan itu kasat mata. Perbedaan perlakuan pada seseorang di hadapan hukum, itu ditampakkan dengan tanpa sedikit pun segan, seolah apa yang dilakukan itu sesuatu yang benar dan biasa. Tampak mentang-mentang sedang berkuasa, maka hukum dikendalikan. Hukum lalu bisa meloloskan dan menjerat seseorang. Meloloskan kawan, dan menjerat mereka yang berseberangan. Hukum yang telah ditundukkan oleh kekuasaan, maka otomatis hukum digunakan dengan sewenang-wenang, sesuka yang diinginkan. Pada yang berseberangan, kentut pun bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban/kenyamanan. Jika hukum diperlakukan semaunya, maka hukum bukan saja menghukum pihak yang jelas-jelas salah, tapi hukum lalu berubah menjadi momok menakutkan: kriminalisasi. Hukum dan demokrasi sejatinya bagai sisi mata uang yang sama, yang saling melengkapi dan menguatkan. Saat demokrasi kuat, maka hukum pun akan mengikuti. Pada rezim otoritarianisme di mana pun, maka hukum berada dalam ketiak kekuasaan. Hukum tidak lagi berdiri tegak menghasilkan putusan kebenaran. Kasus Seupil Jadi Segunung “Manusia yang akan mendapatkan azab yang keras pada hari kiamat adalah penguasa yang zalim.” — Adz-Dzahabi, Al-Kabair, 1/25. Bagaimana nasib Habib Rizieq Shihab yang kasusnya tampak dibuat-buat. Bahkan penangkapannya pun dianggap cacat hukum. Pra peradilan coba dilakukan atas penangkapannya, yang tidak melalui proses yang benar, yang biasanya lewat penyelidikan dan penyidikan. Tapi itu tidak baginya. Penetapan status tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti. Pemeriksaan calon tersangka itu penting sebab berkaitan dengan dua alat bukti minimal, dan pemenuhan unsur pasal yang akan dikenakan. Penangkapan Habib Rizieq dengan tuduhan melanggar UU Karantina Kesehatan, ditahan dengan tanpa penyidikan, maka Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan diharap bisa mengujinya. Tapi beberapa kali pihak kepolisian mangkir dalam sidang Pra Peradilan, entah apa maksudnya. Pastilah orang lalu menduga, bahwa putusannya, jika hakim memakai nuraninya, akan memutus pembebasannya. Pra Peradilan dari kasus serupa cukup banyak, dan lalu diputus pengadilan dengan pembebasan. Misal, Pra Peradilan pada kasus Dahlan Iskan, itu serupa dengan yang dialami Habib Rizieq, dan lalu pengadilan menetapkan pembebasannya. Namun, terkait sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada hari Selasa, 16 Maret, itu menimbulkan pertanyaan serius. Seperti tampak disengaja, dimana putusan pra peradilan, menurut informasi, akan diputus pada hari Rabu, 17 Maret. Jika itu yang terjadi, maka akan berdampak pada putusan pra peradilan yang pastinya akan ditolak, karena sudah memasuki sidang pokok perkara, yang dilakukan sehari sebelumnya. Jika itu yang terjadi, maka lagi-lagi Habib Rizieq diperlakukan dengan tidak adil, perlakuan tidak manusiawi, dan itu zalim. Habib Rizieq jika dianggap punya kesalahan, itu hanyalah kesalahan seupil yang lalu dibesar-besarkan seolah segunung. Kasus kerumunan massa yang dilakukan pihak lain, itu dianggap biasa saja. Termasuk yang terakhir kasus yang sama dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, NTT, (23/2), dan itu jelas melanggar protokol kesehatan. Sudahi saja perlakuan zalim pada Habib Rizieq itu. Perlakuan zalim yang diterus-teruskan bisa menimbulkan dampak perlawanan yang sulit diperkirakan. Tentu itu hal tidak diinginkan. Adalah bijak permintaan Bung Fadli Zon, anggota DPR-RI, agar Habib Rizieq sebaiknya dibebaskan saja. Katanya, Ini sudah dekat Ramadhan, sehingga beliau bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik bersama keluarganya. Sungguh usulan simpatik. Bagus jika Ramadhan jadi momen menyudahi salah paham antar anak bangsa, saling memaafkan, dan membuka lembaran baru dengan hal-hal yang lebih positif. Kita lihat saja jalannya peradilan yang digulirkan itu nantinya bagaimana, apakah peradilan bisa fair mengadili Habib Rizieq Shihab, itu agar kata zalim tidak lalu tepat disematkan pada pemangku kekuasaan negeri ini. Takbir… sumber: kempalan.com
Habib Rizieq Shihab Zalim UU Karantina Kesehatan Jangan Zalimi Habib Rizieq

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru

Blog dengan Komentar Terbanyak