matamaduranews.com-BANGKALAN-Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh tersangka Moh Hosen (34), dinyatakan lengkap. Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus ITE tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Rabu (26/02/2020).
Sebelumnya, polisi menetapkan Hosen sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui UU ITE pada 6 Januari 2020. Hosen dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) itu curhat melalui Facebook soal kritikan pada Dr. Farhat Suryaningrat. Hosen kemudian dipolisikan oleh Dr. Farhat Suryaningrat pada tanggal 18 November 2019 lalu.
Baca Juga: Hosen; Tersangka ITE Penuhi Panggilan Polisi. Begini Kata Kuasa Hukum
Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin menuturkan, kasus UU ITE Hosen sudah diterima dari Kepolisian untuk tindak lanjut proses persidangan.
"Proses akan jalan terus di Kejaksaan hingga nanti di Pengadilan Negeri," tuturnya, Rabu (26/02/2020).
Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, Choitul menegaskan proses hukum dalam kasus tersebut tetap harus ditelanjutkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memang ada pasal-pasal tertentu yang bersifat aduan, sehingga proses bisa dihentikan ketika. Kalau kasus ini kan bukan seperti itu, jadi harus tetap berjalan dan diproses," jelas dia.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Dokter, Aktivis Bangkalan Jadi Tersangka UU ITE
Sementara itu, Yudha Budiawan selaku Kuasa Hukum Hosen mengungkapkan, kehadirannya dalam pelimpahan kasus tersebut dalam rangka mendampingi kliennya.
"Sesuai Pasal 45 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektornik ancaman hukum 4 tahun klien saya Moh. Hosen tidak ditahan," ujar Yudha.
Yudha bersama Hosen mengaku sudah pernah bertemu dengan pihak pelapor untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, Dr. Farhat Suryaningrat sebagai pihak pelapor sudah memaafkan kliennya.
"Bahkan sejak membuka pintu saja, kata pelapor sudah dimaafkan. Tapi masalahnya berkas ada pelimpahan sesuai prosedur," imbuh Yudha.
Syaiful, Mata Bangkalan
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply