matamaduranews.com-SUMENEP-Seorang pemuda asal Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep diringkus polisi saat hendak transaksi Sabu.
Tersangka yang kini diketahui tinggal di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng itu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, Jumat, 21 Januari 2022 malam.
"Tersangka LH (31) diamankan sekira pukul 21.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 22 Januari 2022.
Penangkapan LH merupakan atensi Polres Sumenep terhadap laporan masyarakat. Tersangka dikabarkan sering menggunakan dan melakukan transaksi Sabu.
"Dari laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif sampai mendapat informasi LH akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Batuan," jelas AKP Widiarti.
Akhirnya, petugas menangkap HE di teras rumah salah satu warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan. Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di lencak (tempat duduk yang terbuat dari bambu).
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu di dalam sebuah bungkus rokok di atas lencak yang sebelumnya dipegang tersangka," tutur AKP Widi.
Petugas mengamankan 2 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat ± 1,71 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik susu. Barang bukti tersebut diakui LH sebagai miliknya.
"1 unit HP warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna hitam Nopol M 2553 WA juga turut diamankan petugas," imbuh Widi.
Saat ini tersangka LH berikut barang buktinya ditahan di Rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply