matamaduranews.com-PAMEKASAN-Warga Dusun Ombul Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Minggu tengah malam ((7/4/2021) heboh.
Bocah inisial AATA yang masih berumur 9 tahun dibunuh oleh UA, 20 tahun, warga JL Pahlawan 76, Karangduwak, Sumenep.
Mengetahui anakanya dibunuh dalam kamarnya sekitar jam 23.45 Wib. Ibu korban, Kuntari,42, langsung berteriak histeris minta tolong warga.
Sejumlah warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Larangan, Pamekasan ikut memburu pelaku.
Mendengar kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Pamekasan dipimpin Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo dan Kanit Pidum IPDA M. kadarisman langsung mengejar pelaku UA.
"Pada Senin dini hari sekitar jam 01.00 WIB. UA berhasil ditangkap di rumah bibinya di Desa Taraban, Larangan," terang Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS dalam rilis yang diterima Mata Madura, Senin siang (8/3/2021).
Dari hasil penyidikan terungkap alasan tersangka UA menyembelih korban karena sakit hati terhadap Karimullah, ayah korban.
Namun polisi tak menjelaskan secara detail bentuk sakit hati tersangka kepada ayah korban. Polisi berdalih masih proses penyidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai saksi dan bukti.
Sebelum insiden berdarah terjadi. Karimullah, 58 tahun, ayah korban sudah mendapat ancaman dari tersangka.
Karimullah mendatangi aparat Desa Taraban. Dia memberitahu kalau dirinya diancam oleh tersangka yang juga tetangganya.
Saat mendatangi aparat desa itu, Minggu malam, tersangka UA mendatangi Karimullah di rumahnya.
Kuntari, istri Karimullah ketakutan melihat UA menenteng pedang memasuki rumahnya.
Kuntari bergegas memberitahu bibi tersangka UA bahwa keponakannya UA mengamuk dan membawa sebilah pedang.
Saat Kuntari kembali ke rumahnya. Dia langsung berteriak histeris melihat anaknya AATA yang masih berumur 9 tahun bersimbah darah dengan posisi telungkup dengan luka kepala belakang selebar 1 cm.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa:
1. Satu bilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya. Dengan gagang terbuat dari kayu yang dililiti tali warna hitam. Juga ada sarung pedang terbuat dari kayu yang dililiti tali berwarna hitam dan terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan fariasi besi warna emas.
2. Satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada.
satu buah sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu – abu.
satukaos dalam warna putih berlumuran darah.
satu kerah dengan warna liris hitam, kuning, abu – abu berlumuran darah
"Tersangka dijerat Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas AKP Nining.
Jamal, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply