Nasional
Efek Larangan Mudik; Jalan Tol, Pesawat dan Kapal Laut Setop Beroperasi
matamaduranews.com-Larangan mudik yang disampaikan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020), mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Efeknya, diberlakukan penghentian operasional moda transportasi darat, laut dan udara.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo, Kamis (23/4/2020) mengatakan, pelayaran kapal penumpang di Indonesia tak lagi melayani pelayaran mulai Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga 8 Juni 2020.
"Di Perhubungan laut sudah disiapkan bahwa larangan kapal penumpang mudik 2020. Rencana akan mulai nanti malam 24 April pukul 00.00 dan akhirnya nanti sampai 8 Juni," terang Agus, seperti dikutip cnbcindonesia.
Pengecualian dari aturan itu adalah kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal tersebut tetap diizinkan dengan beberapa syarat.
"Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI dari luar negeri, kapal pesiar dan kapal niaga baik perusahaan asing dan domestik," ujarnya.
Selain itu ada kapal yang dikecualikan yaitu kapal logistik dan kapal TNI/Polri serta PNS. "kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besar atau nelayan mau melaut itu tetap bisa,"tambahnya.
Moda transportasi darat KAI dan Tol Layang Cikampek, seperti dikutip dari situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, juga ditutup sejak Kamis, sehari sebelum larangan mudik dari pemerintah efektif berlaku.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan larangan mudik bakal dimulai pada 24 April 2020. Penindakan atau pemberian sanksi bagi pelanggar mulai berlaku pada 7 Mei 2020.
“Terkait hal ini, Tol Elevated (Tol Layang) akan kami tutup mulai Kamis (23/4/2020) malam,†ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip situs mobil123.
Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menginformasikan akan ada penutupan akses keluar – masuk Jabodetabek dan pelarangan kendaraan penumpang masuk tol.
Kendati demikian, pemerintah masih memberlakukan beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas di tol. Di antaranya adalah kendaraan pengangkut logistik, sembako, maupun bahan bakar minyak.
Luhut juga menegaskan, larangan mudik bukan hanya berlaku untuk Jabodetabek. Daerah yang menerapkan semacam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang belum menerapkan PSBB tapi masuk dalam zona merah, juga bakal melakukan pelarangan mudik.
Sementara, layanan transportasi udara komersial dan carter juga dilarang beroperasi. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip detik.
Larangan terbang pesawat mulai berlaku 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. "Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020," ujarnya.
redaksi.
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply