matamaduranews.com-SUMENEP-AK alias Dede (40) diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak transaksi Narkoba, Kamis (26/11/2020), sekira pukul 21.30 WIB.
Karyawan honorer yang tercatat sebagai warga Jl. Pahlawan Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep itu diamankan di depan rumahnya di Jl. KH Mansyur Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap Dede berdasarkan penyidikan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Sabu di Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian petugas mendapat informasi lanjutan bahwa Dede sedang membawa Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi di pinggir Jl. KH Mansyur Desa Pabian, Kota Sumenep.
"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap tersangka," kata AKP Widiarti, Jumat (27/11/2020) kemarin.
Hasilnya, ditemukan barang bukti pada tas pinggang merek Atlantik warna hitam milik tersangka berupa 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 25,80 gram.
Barang haram tersebut, kata Kasubbag Humas Polres Sumenep itu dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.
"Petugas juga menemukan 1 unit HP merek VIVO warna hitam bersilikon yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika itu," imbuh AKP Widiarti.
Tersangka Dede mengakui barang haram itu adalah miliknya, sehingga dia berikut barang bukti yang lain diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
"Tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply