Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Hanya dalam semalam, Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap dua kasus Narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin (24/02/2020) malam. Diringkus di Rumah Kosong Pertama, Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus tersangka FB (22) warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto pada pukul 20.00 WIB. Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka FB sering mengkonsumsi sekaligus bertransaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Bluto. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka FB akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong milik warga di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto. Kemudian petugas melakukan penggerebekan disertai penggeladahan terhadap tersangka di teras rumah tersebut. “Dari tersangka FB petugas menyita 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih, 1 buah HP merek Samsung warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X Nopol B 5928 EM warna hitam,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (25/02/2020) sore. Buntut Pengakuan Tersangka Pertama Ungkap kasus terhadap tersangka pertama ini kemudian berujung pada penangkapan tersangka kedua berinisial HI (42). Tersangka FB mengaku membeli sabu kepada tersangka HI, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap yang bersangkutan. “Tersangka HI ditangkap di rumahnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi pada sekira pukul 20.30 WIB,” ujar AKP Widiarti. Saat penggeledahan, lanjut Widi, petugas menemukan barang bukti di meja rias berupa 9 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan ± 3,88 gram dibungkus sobekan tisu dan kertas, yang disimpan tersangka HI pada kotak merek Alexandre Christie warna silver kombinasi cokelat. Baca Juga: Di Rubaru Lagi, Kali Ini Seorang Petani Ditangkap Jualan Sabu Selain itu, dari tersangka HI petugas juga menyita 1 potongan sedotan warna bening kombinasi hijau sebagai sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik merek Idealife, 2 HP merek Nokia warna hitam dan Realmi warna biru kombinasi hitam bersilikon. Disita pula dari TKP 1 buah kotak merek Tupperware warna ungu sebagai tempat menyimpan uang hasil penjualan sabu, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. “Setelah ditunjukan, terlapor mengakui BB tersebut miliknya dan juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada FB,” jelas AKP Widiarti. Dihadang di Jembatan Rantai Berselang tiga jam dari penangkapan tersangka HI, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali meringkus satu tersangka JM (33) sekira pukul 22.30 WIB. Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep tersebut dihadang petugas di Jembatan Rantai Jl. Yos Sudarso Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget. Penangkapan terhadap tersangka JM masih berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka JM sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di TKP untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. “Mengetahui hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyanggongan terhadap terlapor JM yang tak lama akhirnya melintas, sehingga langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” jelas AKP Widiarti, Selasa (24/02/2020) malam. Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram, dan 1 unit HP merek Samsung  warna putih kombinasi silver yang disimpan di saku celana panjang sebelah kiri tersangka JM. Selain itu, petugas juga menemukan 1  sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakan tersangka. Yang kemudian celana merek EMBA warna cokelat tersebut berikut 1 unit motor merek Honda Vario warna merah kombinasi hitam bernopol M 5272 VE yang digunakan tersangka JM juga diamankan petugas. “Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Satresnarkoba Polres Sumenep Dalam Semalam Ungkap Dua Kasus Narkotika Kasus Narkoba Sumenep
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs