Peristiwa
Cerita Pilu Warga Sumenep Pergoki Istrinya yang ASN Selingkuh Berkali-Kali di Depan Mata
matamaduranews.com-SUMENEP-Hati suami mana yang tidak remuk mendapati istrinya selingkuh berkali-kali di depan matanya sendiri.
Cerita ini sebagaimana dituturkan MS (inisial) dalam surat perihal Laporan Tindak Pidana Perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim tertanggal 19 November 2020 kemarin.
MS membuat laporan tertulis itu karena sang istri, ESW (inisial) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam surat itu, MS menyatakan sudah berkali-kali memergoki istrinya melakukan hubungan badan dengan pria idaman lain.
“Pada tanggal 28 Februari 2019 saya memergoki istri saya sedang melakukan hubungan perselingkuhan (perzinahan) di rumah di Pandian sekitar pukul 15.00 WIB,†terangnya, Jumat (20/11/2020) siang.
Sayang, pasangan selingkuh istrinya itu berhasil kabur melalui atap rumahnya. Dan MS dengan besar hati memilih menyimpan kejadian itu rapat-rapat dengan maksud menutupi aib keluarga.
"Saya mengaku kemalingan pas ditanya oleh teman-teman media," ujar MS.
Namun, pasca kejadian tersebut, MS menceraikan istrinya. Meskipun mereka akhirnya menikah lagi dengan pertimbangan menjaga keutuhan keluarga demi pertumbuhan anak-anaknya.
Tak tanggung-tanggung, MS mengaku memberikan mahar uang sebesar Rp 20 juta dan seperangkat alat shalat dalam pernikahannya saat itu.
"Saya juga mengajak istri menunaikan ibadah haji dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan agar introspeksi diri atas kekhilafannya selama ini," tutur MS.
Tetapi apa boleh dikata, sudah diberi kesempatan dan kepercayaan lagi oleh sang suami, ternyata ESW tak juga jera. Ia kembali kepergok mengulangi kembali perbuatan serongnya dengan pria lain.
"Saya gerebek istrinya di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep," ujar MS tanpa menyebutkan tanggal kejadian.
Pada penggerbekan itu, ESW sempat dibawa ke Polres Sumenep. Bahkan, ia mendapat teguran dari inspektorat dan instansi tempatnya bekerja.
"Pada kejadian kedua ini, dia (ESW) masih saya maafkan lagi," cerita MS.
Namun, tampaknya ESW memang sudah tak bisa diperingatkan oleh suaminya. Terbukti, ia kembali kepergok indehoy bersama seorang pria pada tanggal 18 November kemarin.
Waktu itu, MS mendapat firasat tidak baik melihat gelagat istrinya. Sehingga sekitar pukul 09.00 WIB sebelum pergi ke Surabaya untuk suatu urusan, ia menelpon ESW menanyakan keberadaannya.
“Istri saya bilang ada di kantornya, namun setelah saya kroscek ke sana ternyata dia tidak ada,†tutur MS.
Mendapati sang istri tidak berada di kantor tempatnya bekerja, MS pun merasa curiga. Sehingga, ia langsung pergi ke rumah istrinya di Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk.
“Ternyata benar, saya lagi-lagi memergoki istri saya sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar dalam keadaan telanjang. Namun, lelaki itu berhasil kabur,†terang MS.
Meski kembali berhasil kabur, pada kejadian terakhir ini pasangan selingkuh ESW meninggalkan jejak. Pasalnya, pakaian milik pria tersebut tertinggal di dalam kamar.
Atas semua kejadian tersebut, kata MS, istrinya telah melanggar ketentuan Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya berharap kiranya Bapak Bupati Sumenep untuk segera menindak dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas MS.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply