matamaduranews.com-Santriwati di Tuban, Jatim yang melahirkan bayi laki-laki diduga dari hasil persetubuhan anak kiai mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Komisi Perempuan (LBH KP) Ronggolawe Tuban.
Karena itu, LBH KP Ronggolawe mendesak polisi agar menangkap anak kiai yang menghamili santriwati yang masih status siswi SMP di Plumpang, Tuban.
LBH KP Ronggolawe baru-baru ini menemui ibu kandung santriwati. Dalam pertemuan itu, sang ibu bercerita jika putrinya berpacaran dengan anak kiai ketika sang anak ketahuan hamil 8 bulan.
"Kemarin tanggal 18 kami mendatangi rumah korban, bertemu dengan ibu kandung korban. Saat itu korban sedang mengandung janin usia 8 bulan. Kami sempat tanya, hubungannya anak ini dengan pelaku apa? Ibunya itu ngertinya anaknya punya hubungan dengan (terduga) pelaku ya pada saat ditanya 'siapa yang melakukan ini?'" Ujar Warti Ketua Pelaksana Harian LBH KP Ronggolawe, Tuban seperti dikutip detikJatim, Sabtu (23/7/2022).
Ketidaktahuan ibu terduga korban juga tersirat dari pernyataan lain yang lebih spesifik. Menurut Warti, sang ibu sempat mengaku tidak tahu. Sedangkan pada pernyataan yang lainnya sang ibu menyatakan bahwa korban memang berpacaran dengan anak kiai seperti disampaikan korban itu sendiri kepada ibunya.
"Saat kami tanya begitu ibunya bilang, 'ya saya enggak tahu mbak, cuman pengakuannya seperti itu (berpacaran dengan anak kiai). Kalau soal apakah terduga pelaku sering apel apa tidak, ibunya tidak menjawab sih. Tapi dari jawaban tentang hubungan korban dengan pelaku tadi, berarti kan si ibu baru tahu ketika menanyai anaknya pas tahu anaknya hamil 8 bulan. Terus anaknya ngejawab, iya memang pacaran," ujarnya.
Pada saat melakukan pendekatan itu dirinya bersama Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziyah datang ke rumah terduga korban. Awalnya keluarga korban sangat tertutup saat hendak didekati, hingga akhirnya sang ibu mau membuka diri tapi tertangkao kesan bahwa ibu korban begitu tegang dan terlihat mengalami tekanan psikologis sangat berat atas kejadian yang telah dialami oleh anaknya.
"Pada saat pendekatan, respon pertama kali dari Ibu korban sangat tegang dan begitu nampak mengalami tekanan psikologis yang sangat berat atas kejadian yang dialami anaknya," ujarnya.
Pada akhirnya, kepada Warti dan Nunuk, ibu terduga korban menyampaikan kronologi bagaimana dia baru tahu putrinya hamil. Beberapa bulan sebelum itu, sang ibu sempat beberapa kali mengantar anaknya berobat ke Puskesmas karena mengeluh lemas dan mual. Di Puskesmas, hasil diagnosis tenaga medis menyebutkan penyakit maag yang kambuh.
"Ibunya bilang, beberapa kali anaknya itu mengeluh lemas dan mual seperti itu. Beberapa kali diperiksakan ke Puskesmas hasilnya kalau enggak masuk angin, maag-nya kambuh. Si ibu juga enggak curiga, karena korban masih melakukan aktivitas sekolah seperti biasa. Korban itu masih lari-lari, loncat, naik turun tangga ketika olahraga. Selain itu, dengan postur tubuh korban yang kecil dan tinggi kehamilan itu tidak terlihat," kata Warti.
Hingga pada Juli ini, sang ibu baru tahu bila anaknya hamil. Menurut Warti, dari cerita sang ibu, tersirat penyesalan karena selama ini perempuan itu merasa telah menjaga anaknya dengan baik dan disiplin. Putrinya itu selalu diantar jemput saat sekolah. Tidak pernah keluar rumah jika tidak ia dampingi atau didampingi kakak kandungnya. Bahkan ibunya yang memutuskan memasukkan putrinya ke Ponpes tempat terduga pelaku mengajar.
"Jadi selama ini ibu korban merasa telah menjaga anaknya dengan baik dan sangat disiplin. Ia selalu diantar dan dijemput jika sekolah, tidak pernah keluar rumah jika tidak didampingi ibunya, selalu ijin jika keluar dengan teman. Bahkan untuk fotokopi atau mengerjakan tugas sekolah saja diantar oleh ibunya kalau enggak oleh kakaknya. Karena itu juga ibunya memutuskan memasukkan anaknya ke Ponpes dengan harapan mendapat pendidikan yang lebih baik dan dapat perlindungan, karena memang berada di kawasan pesantren," ujarnya.
Warti pun menyayangkan apa yang dialami terduga korban yang mana itu dilakukan oleh seorang anak kiai yang seharusnya melindungi santriwatinya. Padahal, kata Warti terduga korban disebut sangat berprestasi di sekolah. Tidak kurang penghargaan yang didapat terduga korban dalam hal akademik maupun nonakademik sehingga banyak piala berjajar di lemari rumahnya.
"Korban sangat berprestasi di sekolah, piala juara itu berjejer di almari rumahnya. Mulai dari juara matematika sampai Bahasa Inggris. Korban juga mengatakan mempunyai cita-cita ingin menjadi pramugari," kata Warti.
Sebab itulah LBH KP Ronggolawe mendesak polisi untuk menangkap pelaku dan tidak membiarkan kasus itu selesai dengan pernikahan siri yang akan berlangsung malam ini. Warti menyatakan, LBH yang ia pimpin mendesak polisi untuk menerapkan dan mengimplementasikan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menikahkan korban dengan terduga pelaku bukan solusi dan pilihan baik. Meski menurut keluarga korban agar masalah cepat selesai, menutup aib, dan pelaku sudah mau bertanggung jawab," ujarnya.
Padahal, dalam sudut pandang Warti sebagai pegiat antikekerasan terhadap perempuan dan anak, si pelajar SMP yang masih tergolong anak-anak memiliki mental yang sangat labil. Sebab itulah ketika ia berada pada situasi seperti ajakan bersetubuh dari pria yang dia sayangi, sebagai anak ia tidak mampu menolak permintaan dari terduga pelaku persetubuhan tersebut.
"Jika perspektif Ibu korban tidak segera diluruskan demi kepentingan terbaik untuk anak, maka korban akan menikah dengan terduga pelaku kekerasan seksual. Dalam situasi seperti itu pastinya kita sudah bisa membayangkan seorang perempuan yang masih tergolong anak hidup dalam situasi rumah dengan seorang terduga pelaku kekerasan seksual. Korban pasti mengalami tekanan psikologis sangat berat dan berada dalam relasi kuasa yang sangat timpang," katanya.
Warti pun menyayangkan bahwa kasus di Plumpang itu terjadi berdekatan dengan Hari Anak Nasional 2022 yang jatuh hari ini. Menjadi semacam ironi bagi kinerja perlindungan terhadap anak yang selama ini diperjuangkan oleh banyak pihak.
"Perayaan Hari Anak Nasional tahun 2022 ini terjadi kasus persetubuhan yang dialami anak usai 14 tahun di Plumpang. Melihat situasi itu LBH KP Ronggolwe mendesak Kapolres Tuban menangkap terduga pelaku," ujar Warti.
sumber: detikjatim
Write your comment
Cancel Reply