Post Images
Catatan: Hambali Rasidi Di tengah wabah Covid-19, jadwal penundaan Pilkada serentak menjadi hal yang seksi. Apalagi bila ditunda ke tahun 2022. Sstt.. Ini saya kutip pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Dia menyebut, draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) sudah rampung, pada Senin (13/4/2020). RUU Pemilu itu menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Komisi II dan Badan Keahlian DPR membuat draf RUU Pemilu dengan konsep pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Draf RUU Pemilu itu sudah menjadi prioritas Prolegnas tahun 2020. Dalam waktu dekat, draf RUU Pemilu itu akan diusulkan ke Badan Legislasi DPR RI. “Pada masa sidang berikutnya sudah bisa ditetapkan oleh Bamus, siapa yang akan membahas, pansus atau komisi. Waktu membahas sekitar satu tahun atau satu setengah tahun," kata Doli seperti dikutip antara. Bagaimana konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal? Pemilu Nasional memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota. Konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal terlihat dalam Pasal 4 dan Pasal 5 di draf RUU Pemilu itu. Pasal 5, menyebut: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu Nasional diselenggarakan 3 (tiga) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Daerah. Pemilu Lokal diselenggarakan 2 (dua) tahun setelah diselenggarakannya Pemilu Nasional. Lalu, draf RUU Pemilu itu membuat beberapa opsi pelaksanaan: Opsi A Pemilu Nasional diselenggarakan Juni 2024 Pemilu Lokal diselenggarakan Juni 2022 Opsi B Pemilu Nasional diselenggarakan Juni 2024 Pemilu Lokal diselenggarakan Juni 2026 Opsi C Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan Juni 2024 Itu deretan draf RUU Pemilu yang sedang jadi perbincangan di tengah efek pandemi Covid-19 yang tak diketahui pasti kapan berakhir. Jika akhir Mei masa tanggap pandemi Covid-19 belum dicabut. Opsi Pemilu Lokal 2022 sepertinya akan dipakai. Sebab, tahun 2021, DPR RI ingin mengkosongkan pelaksanaan Pilkada untuk menyesuaikan masa jabatan. Pengkosongan Pilkada 2021 itu menjadi kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, pada 14 April lalu. Berikut kutipan lengkap kesimpulan itu,”Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,”. Jika benar RUU Pemilu memutus Pilkada Lokal diselenggarakan Juni 2022. Hasil Pilkada 2015, 2017 dan 2018 diselenggarakan pada Pemilu Lokal 2022. Masa jabatan gubernur dan bupati yang berakhir 2023, dipotong menjabat 4 tahun. Begitu pun masa jabatan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi, hasil Pileg 2019 hanya menjabat 3 tahun. Keterangan itu terlihat dalam draf RUU Pemilu di Pasal 718 ayat 7, disebut: masa jabatan DPRD Kabupaten dan DPR Provinsi dipotong 2 tahun. Tak sampai 5 tahun karena berakhir 2022. Sebagai ganti rugi, di ayat 4 dijelaskan untuk ganti uang gaji dikalikan jumlah bulan yang tersisa dan mendapat uang pensiunan. Itu salah satu efek Pandemi Corona jika akhir Mei belum tuntas. So,...ampon bhaktona istirahat bahas Pilkada. Mari perbanyak berdoa agar wabah Corona cepat tuntas. Karena ekonomi rakyat sudah mampet. Pesona Satelit, 20 April 2020
Pilkada 2020 Pilkada 2020 Bila Pilkada 2022 Draf RUU Pemilu Pemilu Lokal Pemilu Nasional Headline Headline

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru

Blog dengan Komentar Terbanyak