matamaduranews.com-Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha sengaja menghadirkan keluarga korban untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan putrinya yang dilakukan
AN (14) tersangka pembunuhan terhadap bocah DF (7).
Maksud polisi menghadirkan tersangka dan para saksi dari keluarga korban. Dengan tujuan, keluarga korban bisa menyaksikan langsung adegan per adegan sebelum dan sesudah pembunuhan.
Sehingga proses pembunuhan yang dilakukan tersangka bukan dari asumsi pemikiran keluarga korban.
Seperti dikutip detikjatim, selama proses rekonstruksi berlangsung. Keluarga korban tak banyak protes waktu di lokasi. Keluarga ikut menyaksikan tahapan demi tahapan proses pembunuhan secara sesama.
Adegan per adegan tidak ada yang disangkal oleh keluarga korban. Meski sebelumnya keluarga korban sempat meragukan pembunuhan dilakukan tersangka sendirian.
"Selama proses rekonstruksi berlangsung tidak ada protes yang dilakukan keluarga korban. Hal yang meragukan keluarga korban tentang keberadaan orang lain dalam pembunuhan tersebut tidak terbukti," jelas Irwan.
Irwan menyebut ada 26 adegan yang menjadi poin penting proses pembunuhan tersebut.
26 poin itu merupakan hasil olah TKP dan penyidikan yang dilakukan petugas.
"Pertama, tersangka bertemu korban di rumah korban dan melihat gelang dan anting yang dipakainya kemudian ke rumahnya untuk memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi," sambungnya.
"Barulah, tersangka kembali ke rumah korban mengajak korban untuk rujakan yang terlihat saksi 1 tetangga tersangka," kata Irwan menambahkan.
Menurut Irwan, dalam rekonstruksi itu masih menyisakan simpang siur. Ini terkait saat tersangka tidak membawa korban masuk ke dalam rumah tetapi langsung digiring ke gang sempit di belakang rumahnya.
Saat itu juga tersangka yang berada di belakangnya membuka kerudung dan membekap mulut korban.
"Setelah dibekap, satu tangan tersangka mengambil batu bata di sekitar lokasi satu tangan lainnya tetap membekap mulut korban dan memukul pelipis dan dahi korban lebih dari lima kali hingga korban pingsan jatuh. Kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali nilon," jelas Irwan.
Dikatakan Irwan, tersangka merangkai tali untuk menjerat leher korban dan kembali mengambil batu dan memukul mulut korban karena masih bernafas.
Tersangka kemudian memasukkan korban ke kolong pembuangan air saluran selebar 60x40cm dan melepas dua gelang dan anting korban sebelum menimbunnya dengan batu.
" Saksi 1, Muhlison yang mendengar korban hilang langsung bertanya pada tersangka karena sebelumnya melihat korban bersamanya, di sinilah tersangka mengakui perbuatannya dan lalu disampaikan kepada keluarga korban dan ditemukan," terangnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Lukman Hakim mengakui memang sebelumnya keluarga korban menduga bahwa tersangka membunuh korban tak seorang diri. Keluarga korban percaya pembunuhan itu juga melibatkan orang lain.
Dengan adanya rekonstruksi itu, keluarga korban mengaku sudah lega. Ini karena dugaan bahwa pelaku lebih dari satu orang terpatahkan.
Kini keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Sebelumnya yang membuat keluarga tidak yakin adalah kencangnya ikatan itu tidak mungkin dilakukan anak perempuan sendirian. Bagaimana tersangka menemukan ide memasukkan korban ke dalam saluran pembuangan air," kata Lukman.
"Keluarga sudah tidak ada lagi yang mengganjal semua kecurigaan tadi sudah terjawab setelah melihat rekonstruksi," tandas Lukman.
Seperti diketahui, Senin (11/7/2022) lalu, Polres Sampang telah menetapkan 1 tersangka dari 2 orang yang diamankan polisi di lokasi kejadian pada Minggu (10/7) siang.
AN (14) seorang remaja perempuan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut, sementara IM yang sempat dituding tersangka ternyata tidak bersama AN saat kejadian hilangnya korban.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan sendiri walaupun sempat menunjuk orang lain. Namun keterangannya berubah-ubah dan tidak tetap," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (11/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha menegaskan penetapan tersangka ini tidak didasarkan asumsi, melainkan dari hasil proses penyidikan.
Penetapan tersangka setelah petugas melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi, juga barang bukti. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply