Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Resto and Cafe Apoeng Kheta di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi ditutup sementara oleh satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Penutupan Cafe Apoeng Kheta dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari TNI, Polisi,  Satpol PP dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sumenep, Selasa (28/0/2021) pagi. Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara karena dinilai telah melanggar perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2021. Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prawito menjelaskan, Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara karena telah melanggar izin yang semula hanya untuk tempat makan, tetapi justru terdapat tempat karaoke. “Selain itu izinnya sudah mati dan perlu di perpanjang,” kata Purwo Edy Prawito kepada media. Baca Juga: Jadi Tempat Pesta Narkoba, Polisi Segel Cafe Apoeng Kheta Akibat pelanggaran izin tersebut, lanjut Kasatpol PP Sumenep, rapat tim gabungan memutuskan mulai hari ini, Selasa (28/9/2021) Cafe Apoeng Kheta ditutup untuk sementara waktu. “Izin semula pada tahun 2018 itu resto (rumah makan biasa) dan teman-teman tahu sendiri (faktanya sekarang). Itu yang menjadi keluh kesah masyarakat,” jelas Purwo. Meksi sudah dieksekusi sesuai Perda dan Perbup, penutupan Cafe Apoeng Kheta tetap menyisakan sejumlah kejanggalan. Jika perizinan rumah makan tersebut memang berakhir pada tahun 2018 lalu, faktanya petugas baru melakukan penutupan sementara hari ini. Apalagi, indikasi pelanggaran perizinan di Cafe Apoeng Kheta bukan itu saja dan bukan baru kali ini. Sebelumnya, indikasi pelanggaran seperti miras dan Narkoba sudah menjadi semacam rahasia publik. Baca Juga: Calon Kades di Bluto Diciduk bersama Wanita Muda sedang Pesta Narkoba Bahkan, sepekan lalu seorang mantan sekaligus calon kades dan wanita muda ditangkap di salah satu kamar Apoeng Kheta saat melakukan pesta Narkoba. Namun, landasan hukum yang jelas berupa Perda dan Perbup tampaknya belum menjadi acuan dalam penegakan hukum oleh penegak Perda di Sumenep. Karena meski Kasatpol PP Sumenep berdalih pihaknya sering melakukan operasi, faktanya Cafe Apoeng Kheta baru dilakukan penutupan (sementara) hari ini. “Kemarin kita saling berbagi tugas masing-masing. Jadi pertama yang ditangani sesuai dengan penemuan yang ada di sini,” ungkap Purwo. Rafiqi, Mata Madura
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Ditutup Sementara Apoeng Kheta Cafe Apoeng Kheta Berita Sumenep Melanggar Perda

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru