matamaduranews.com-BANGKALAN-Haris Sutrisno (33) akhirnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti telah melakukan KDRT istri yang sedang hamil hingga menghilangkan nyawa janin dalam kandungan istrinya sendiri.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Baginda Rajoko Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan saat dihubungi Mata Madura, Selasa (6/3/2021).
Haris Sutrisno pria kelahiran Surabaya ini, tega menganiaya istrinya SH (25) asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan-yang sedang hamil hingga keguguran.
SH disiksa oleh Haris Sutrisno saat dirinya hamil 6 bulan.
Akibat penganiayaan tersebut, janin yang ada dalam kandungan SH mengalami keguguran hingga meninggal dunia.
Tak berhenti menganiaya. Sutrisno berusaha membunuh SH dengan mengalungkan celurit ke leher istrinya.
Beruntung nyawa SH dapat diselamatkan walaupun mengalami beban psikologis dengan rasa trauma berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin mengatakan, JPU sudah menjalani prosedur hukum sesuai dengan delik kasus kekerasan KDRT yang menimpa ibu SH.
Katanya, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa SH sangat menjadi perhatian publik. Sebab, kekerasan itu mengakibatkan luka berat dan membuat janin dari korban meninggal dunia.
"Beberapa bulan tim kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sidang putusan juga sudah berakhir dan pelaku divonis 7 tahun penjara," terang Choirul.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 yang disangkakan kepada tersangka (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.
Sebelumnya diberitakan Mata Madura, kasus KDRT yang menimpa SH bermula dari percekcokan hebat dengan suaminya hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap SH.
Kejadian itu terhadi pada tanggal 14 Nopember 2020 lalu.
Atas kejadian itu, keluarga SH terpaksa melaporkan Haris Sutrisno.
SH mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Nasir, kakak korban yang melaporkan kejadian tersebut.
"Saya sebagai kakak korban telah melaporkan suaminya ke Polres Bangkalan, karena telah melakukan penganiayaan hingga mengalami luka serius disekujur tubuhnya dan kandungannya keguguran," ungkap Nasir, ketika itu.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply