Peristiwa
Aksi Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja PMII-GMNI di Sumenep Memanas
matamaduranews.com-SUMENEP-Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 05 Oktober kemarin oleh DPR RI terus menggema.
Sebelumnya, penolakan atas disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS).
Hari ini, Senin (12/10/2020), penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kabupaten Sumenep kembali dilakukan.
Kali ini yang menolak Omnibus Law adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Kabupaten Sumenep.
Dua kader organisasi mahasiswa ini melakukan aksi demonstrasi di dua lokasi sedari pagi hingga menjelang sore.
Awalnya mereka menyampaikan aspirasi di Kantor PT. Garam Kalianget, kemudian dilanjutkan ke gedung DPRD Sumenep.
Namun, massa PMII dan GMNI tersebut sempat kecewa selama menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Sumenep.
Pasalnya, tak satupun anggota dewan menemui mereka dengan alasan lagi melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota.
Moh. Faiq, salah satu orator dalam aksi tersebut meminta Sekretaris atau Humas dewan untuk menunjukkan surat tugas sebagai bukti kalau semua anggota DPRD Sumenep benar-benar sedang ke luar kota.
"Kami ingin bukti Pak Sekwan," teriak Faiq dalam orasinya, Senin (12/10/2020) siang.
Setelah permintaan itu dipenuhi, masa aksi tidak mempercayai surat tugas yang ditunjukkan Humas DPRD Sumenep.
Mereka meminta agar diperbolehkan masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi bahwa hadirnya Omnibus Law tidak memihak rakyat kecil.
Tidak berselang lama, demonstran pun berunding dengan pihak kepolisian, TNI, dan pihak Sekretariat DPRD Sumenep.
Namun, di tengah perundingan kondisi tiba-tiba memanas. Demonstran dan petugas keamanan sempat terlibat saling dorong.
"Kami kecewa, karena tak satupun anggota dewan yang menemui kami," ujar Faiq.
"Padahal, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi bahwa kami bersama masyarakat menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja,"Â imbuh Ketua Komisariat PMII Guluk-Guluk itu.
Rusydiyono, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply