Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Kasus pemerkosaan santri yang melibatkan oknum kiai di Bangkalan akhirnya divonis 13 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (24/5/2021). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan membacakan vonis secara virtual terhadap Kiai Muhattam (49) yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Blega, Bangkalan karena terbukti memperkosa santrinya. Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan putusan tersebut diberikan sesuai hasil musyawarah majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak dan setelah korban dewasa," kata Maskur saat diwawancara wartawan. Kata Maskur dirinya dalam memvonis tidak berbicara antara berat atau ringan, tapi ini adalah kewajiban hakim dalam memberikan putusan yang adil. Untuk merespons hasil putusan tersebut, majlis hakim memberikan waktu berpikir kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum selanjutnya. "Kami berikan waktu 7 hari, silahkan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya," terangnya. Sementara itu, Syamsuddin dari pihak keluarga terdakwa mengaku kecewa terhadap hasil putusan majelis hakim yang melampaui batas tuntutan JPU. "Analisanya, kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua, sudah cacat hukum per Maret 2019 terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76," ungkapnya. Seperti diketahui, kasus ini bermula,  RS,47, warga Bangkalan. Hati RS seperti tersayat silet mendengar cerita anak gadisnya berinisial MB, waktu berumur 16 tahun-yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan. MB menjadi santri KH MT di pondok pesantren yang diasuhnya sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2016. Pada umur 16 tahun, setelah lulus MTs, MB mondok di salah satu pesantren di Blega asuhan KH MT untuk mencari ilmu agama. Tapi, nasib sial menimpa MB. Pada pagi hari, di tahun 2016 lalu. Sang pengasuh (KH MT) mendatangi MB di kamar santriwati. Si oknum merayu MB lalu memaksa untuk melayani nafsunya. MB sempat menolak. Tapi, si pengasuh pesantren itu terus memaksa MB untuk berbuat layaknya suami istri. Karena ketagihan. Beberapa bulan berikutnya.  Oknum Kiai itu kembali mendatangi MB pada pagi hari ketika para santri putri pergi ke sekolah. Si oknum kiai itu kembali merayu dan memaksa MB untuk melayani nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan tak senonoh. Perbuatan kedua ini dilakukan si pengasuh di bulan Juni 2016 bertempat di kamar tidur MB, lokasi pondok putri. “Kejadian kedua diperkosa di kamar santri, tempat anak saya tinggal. Kejadiannya, sekitar pukul 07.30 WIB pagi hari,” cerita RS, ayah MB kepada Mata Madura, Sabtu (19/12/2020). Nah..aksi yang ketiga bikin MB trauma. Sikap MB jadi pendiam. MB sudah berumur 17 tahun. Si oknum kiai itu, kembali memaksa MB untuk ketiga kalinya agar MB melayani nafsu bejatnya. Pemerkosaan ketiga terjadi di bulan September 2019. RS menyebut, semua lokasi pemerkosaan terhadap putrinya dilakukan di salah satu kamar pondok putri. Atas kejadian itu, RS melapor si oknum kiai yang menjadi pengasuh pesantren putrinya ke Mapolsek Blega pada pada hari Senin, 7 Desember 2020. RS baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita putrinya. Sebab, RS penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah. “Anak kami trauma usai diperkosa si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap RS. Laporan RS teregister di Polsek Blega dengan nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega. “Pelaku yang kami laporkan merupakan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Blega,” tambah RS, orang tua korban saat memberikan keterangan kepada Mata Madura, Sabtu (19/12/2020). Pada hari Kamis (24/12/2020). Kepala Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan, Marsid terlihat setia mendampingi santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Blega. Marsid bersama tokoh masyarakat dan pemuda Desa Kajuanak Galis mendatangi Mapolsek Blega menanyakan proses laporan keluarga korban. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN PN Bangkalan Oknum Kiai di Bangkalan Kiai Perkosa Santri Bangkalan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs