Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Selama lima tahun. Dana bantuan PKH yang digelapkan terkumpul Rp 2 Miliar. Itu yang diduga dilakukan oleh SU-istri eks Kades Kelbug, Kecamatan Galis, Bangkalan dan MZ pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kelbug. Keduanya kini ditahan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Chandra Saptaji, SH melalui Kasi Intel, Dedi Franky, menerangkan, selama lima tahun, SU dan MZ menggelapkan dana bantuan PKH milik penerima. Kata Dedi, modus mereka berdua menguasai kartu milik penerima PKH. Lalu mencairkannya tanpa sepengetahuan pemilik. "SU dan MZ ini bersama-sama menguasai kartu ATM milik penerima PKH kemudian menguras semua uang bantuan tersebut," jelas Dedi Uang bantuan PKH yang diambil kedua tersangka selama kurun waktu lima tahun, sejak 2017-2021 mencapai Rp 2 miliar. Disebut Dedi, penerima PKH di Desa Kelbug sebanyak 300 orang. Masing-masing penerima program PKH tidak sama, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000. "Bantuan PKH itu cair tiap tiga bulan sekali. Setelah bantuan masuk ke rekening penerima, kedua tersangka mencairkannya untuk mereka berdua," imbuh Dedi. Uang yang sudah dicairkan oleh mereka berdua, kemudian digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri. "Alasan uang itu dikuasai untuk kepentingan pribadi keduanya," terang Dedi. Pada waktu yang hampir bersamaan. Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menahan Camat Tanjung Bumi  berinisial AA dan Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR. Menurut Dedi, dua tersangka itu diduga terlibat korupsi penggunaan Dana Desa melalui APBDes 2021. Camat AA dan Kades MR disangka telah melakukan korupsi dana desa lewat APBDes tahun 2021. “Modus yang dilakukan kedua tersangka ini ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB atau kekurangan volume proyek pengaspalan pada 7 titik, ” tambah Dedi Selasa, (28/06/2022). Dikatakan, kewajiban Camat melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran dana desa tak dilakukan. Sehingga ada beberapa pekerjaan proyek lewat DD 2021 di Desa Tanjung Bumi baru dikerjakan tahun 2022. Saat dikerjakan ada kekurangan volume. "Ada 7 titik proyek dari dana desa. 4 proyek dilaksanakan pada 2021. Sedangkan 3 titik proyek dikerjakan pada tahun 2022. Itu pun tanpa adanya musyawarah desa dahulu,” jelas Dedi sapan akrabnya Kasi Intel Kejaksaan negeri Bangkalan ini. Akibat perbuatan Camat dan Kades Tanjung Bumi. Negara mengalami kerugian ditaksir Rp 300 juta. Kemungkinan bertambah dari penyalahgunaan dana desa tahun 2021 .(*)
Berita Bangkalan Berita Bangkalan Penggelapan Dana Bantuan PKH Gelapkan Dana PKH Rp 2 Miliar 5 Tahun Gelapkan PKH

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru