matamaduranews.com-BANGKALAN-Satreskri Polres Bangkalan berhasil mengungkap 3 kasus pencurian motor dan meringkus 4 pelaku di Bangkalan, Madura. Jum'at (17/4/2020).
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, ada 3 kasus curanmor laporan polisi dengan 8 TKP dan berhasil mengamankan 4 tersangka ditengah wabah pandemi covid-19 ini, para pelaku masih saja melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Dari ke 4 tersangka, dua merupakan sindikat dan dua lainnya melakukan aksinya perorangan.
Kasus pertama Laporan polisi pada 9 April 2020, Polisi berhasil meringkus tersangka AS (23) dan MS (17). Keduanya asal warga Desa Mandung, Kokop, Bangkalan, Madura.
"Kedua tersangka waktu diamankan oleh warga. Saat dikembangkan kasusnya polisi berhasil menangkap 1 tersangka lagi. Barang Bukti (BB) ada 3 Unit Sepeda motor termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku," kata Kapolres Rama.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor milik warga.
Saat pelaku tertangkap, warga yang sudah kadung emosi, memilih jalan membakar sepeda motor milik pelaku.
"Bahkan pelaku juga nyaris dibakar oleh massa. Warga melampiaskan amarahnya lantaran kesal sudah sering kehilangan sepeda. Pelaku sempat diamakan di Balai Desa," kata AKP Agus Sobarnapraja pada Mata Madura.
Kedua kasus Curanmor pada 7 Maret 2020, Kapolres Rama Katakan ada Dua TKP yang dilakukan oleh pelaku SA (50 ) asal warga Pengeranan Bangkalan.
Tersangka mencuri Honda Scopy milik korban dirumahnya. Padahal waktu itu pasca bangkalan menerapkan stay at home masa pandemi covid-19. Tersangka justru melakukan pencurian sepeda motor.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, hingga polisi berikan tindakan tegas terukur, ditembak kakinya," terang Rama.
Ketiga kasus terjadi pada 7 Maret 2020. Pelaku MR (29) asal desa Jajurang, Desa Ketetang, Kwanyar dengan TKP area parkiran pangkas rambut, Telang, Kamal. Pelaku mencuri sepeda vixion milik Nur Amin warga Kamal.
"Barang bukti dari tersangka sudah kita amankan. Dan pelaku sempat ingin melarikan diri dan kami tembak kaki pelaku. Dari aksi pelaku dijerat pasal 363 KUHP," papar Rama
Diketahui rilis curanmor live video streaming ke seluruh akses media sosial melalui akun Humas Polres Bangkalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan menerapkan social dan physical distancing.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply