matamaduranews.com-SUMENEP-AD alias EN (34), pelaku pembacokan Ach. Wakid (37) hingga warga Dusun Barona, Desa Gadding, Kecamatan Manding itu tewas pada Sabtu (8/02/2020) siang, ternyata adalah mantan pacar istri korban.
Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka asal Desa Tenonan itu kepada polisi, yang disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Senin (10/02/2020) siang tadi.
"Sementara motif AD alias EN adalah dendam kepada korban karena menikahi bekas pacarnya," kata AKBP Deddy Supriadi di hadapan awak media.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini tersangka pelaku seolah-olah mendapat ancaman dari si korban. Padahal, belum diketahui pastinya bahwa korban melakukan pengancaman terhadap tersangka.
"Jadi tersangka ini mendapat ancaman lewat HP, isinya 'Jangan diulangi lagi. Kalau diulangi lagi, awas kamu'," ujar Kapolres Deddy menirukan pengakuan pelaku.
Dijelaskan, pelaku pacaran dengan istri korban selama 7 bulan. Kemudian korban menikahi pacarnya, sehingga tersangka merasa dendam karena menduga ancaman yang diterimanya via SMS berasal dari korban.
"Kejadiannya ini diketahui pada saat korban melakukan pengerjaan tani di sawah bersama mertuanya. Kemudian tiba-tiba tersangka datang melakukan pengejaran hingga korban jatuh, lalu dilakukan pembacokan menggunakan sebilah celurit," jelas Kapolres Deddy.
Setelah membacok korban sebanyak tiga kali pada bagian perut hingga ususnya keluar, pelaku langsung kabur. Sementara korban dievakuasi oleh warga ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
"Akibat bacokan itu korban kehabisan darah, sehingga pada saat dibawa ke Puskesmas Manding sudah tidak tertolong lagi," terang Kapolres Deddy.
Pasca kejadian, polisi bersama tokoh masyarakat langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dengan menyebar ke berbagai titik. Sehingga dalam waktu 24 jam, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Manding.
"Kepada tersangka kita kenakan penerapan Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 yaitu setiap orang melakukan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan melawan hukum dikenakan sanksi selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup," tegas Kapolres Deddy.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply