matamaduranews.com-SUMENEP-Kasus pelemparan bondet di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata bermotif asmara.
Hal ini diketahui saat Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana kasus tersebut bersama dua kasus lainnya di Mapolres Sumenep, Senin (13/01/2020) siang.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi didampingi Kasat Narkoba AKP Jaiman dan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan, ada tiga tersangka dalam kasus pelemparan bondet tersebut.
“Ketiga tersangka yang dilakukan penangkapan pada Jumat, 3 Januari 2020 ini berinisial ME (40) warga Desa Talaga, FM (32) warga Desa Lenteng Timur, dan MA (40) warga Desa Lenteng Barat,†terang Kapolres Deddy.
Dalam kasus yang terjadi beberapa bulan lalu ini, FM bertindak sebagai pembuat bondet bekerjasama dengan ME atas permintaan tersangka MA. Sedangkan motif pelemparan bondet yang beruntung tidak memakan korban itu, diketahui karena persoalan asmara.
“Jadi, tersangka MA ini sakit hati karena mantan istrinya dinikahi orang lain. Para tersangka dikenakan penerapan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†terang Kapolres Deddy.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana pelemparan bondet yang terjadi pada Senin (14/012019) silam sekira pukul 03.00 WIB.
“TKP di belakang rumah milik H. Samsul yang beralamat di Dusun Jambu Monyet I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,†tutur AKP Widiarti, Sabtu (4/01/2020) lalu.
Modus operandinya, lanjut Widi, dua orang pelaku melempar bondet ke arah mobil milik Ahmad (pelapor), namun mengenai pohon papaya. Sehingga, bondet tersebut meledak di halaman depan rumah milik H. Samsul.
Selah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga berhasil terungkap pada hari Jumat (3/01/2020) lalu.
Terungkapnya pelaku berawal dari penangkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor atas nama ME. Dari hasil interogasi pengembangan, tersangka ME mengakui melakukan pelemparan bondet ke arah rumah milik H. Samsul FM atas suruhan MA.
“Dari hasil pengembangan itu kemudian petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FM dan MA,†jelas Widi.
Dari TKP saat kejadian, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa serpihan kertas diduga pembungkus bahan peledak, dan satu unit bondet siap ledak yang fotonya ditunjukkan Kapolres Sumenep dalam Konferensi Pers siang tadi.
“Ini foto bondetnya. Kita kasih lihat fotonya saja, soalnya ini berbahaya,†ungkap Kapolres pada awak media.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply