matamaduranews.com-Draf RUU Sisdiknas yang diajukan Kemendikbudristek dinilai cacat subtansi dan tak transparan.
Protes pun mengakir dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan, pengamat dan penggiat pendidikan.
Karena draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tak mengakomodir pasal-pasal krusial. Salah satu kontroversi yakni, terkait tunjangan profesi guru.
Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep ikut merespon RUU Sisdiknas yang disampaikan pada kegiatan Silatnas & Rakor Dewan Pendidikan se Indonesia yang dilaksanakan di Surakarta pada tanggal 24-25 September 2022.
Sekretaris DPK Sumenep, Amir Syarifuddin menyampaikan, DPK Sumenep menolak adanya draf RUU Sisdiknas yang menghilangkan tunjangan sertifikasi guru.
“Karena guru merupakan tenaga profesi yang dalam aturan semestinya menempati posisi terpisah dan khusus," terang Amir dalam rilis yang diterima Mata Madura, usai di acara Silaturahim dan Rapat Koordinasi Nasional Dewan Pendidikan se-Indonesia, di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (24/09/2022).
Lanjut Amir, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang menjelaskan secara rinci tentang tujangan profesi merupakan isyarat guru sebagai tenaga profesional diberi posisi khusus dalam mengemban amanah memajukan pendidikan.
"Dengan adanya sertifikasi guru (maka) akan lebih memperjelas quality control terhadap guru dalam meningkatkan kapasitasnya," terang pria yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Sumenep ini.
Amir menambahkan bahwa guru merupakan profesi khusus, sehingga kesejahteraannya harus selalu diperhatikan.
“Nasib guru, terutama kesejahteraannya, akan terus kami perjuangkan. Karena guru, dalam perannya merupakan pembentuk generasi bangsa,†imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPKS lainnya Achmad Junaidi menyoroti hilangnya peran komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas.
Menurut anggota Komisi Informasi dan Layanan DPKS ini, peran serta komite sekolah dan orang tua dalam legal formal RUU Sisdiknas yang hanya ada di lampiran, pada akhirnya menyamakan posisi komite sekolah dengan Non-Governmental Organization (NGO) .
"Nantinya peran komite sekolah seakan-akan seperti NGO, padahal peran komite sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengantarkan pendidikan anak-anak mereka. Karenanya, kami berupaya memperjuangkan komite sekolah dan peran orang tua agar menjadi bagian dari legal formal RUU Sisdiknas,†pungkas Junaidi.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Keputusan tersebut tak lepas dari berbagai pasal kontroversial yang tercantum di dalam RUU Sisdiknas.
Salah satu kontroversi itu, terkait tunjangan profesi guru yang tidak dicantumkan dalam pasal RUU Sisdiknas yang dirancang itu.
Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru (TPG) secara eksplisit seperti pada RUU Sisdiknas Pasal 127 versi April 2022.
Protes keras terkait hilangnya tunjangan profesi guru ini disampaikan oleh PGRI dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Kedua organisasi guru ini menyebut Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas memuat hak guru atau pendidik, namun tidak satupun ditemukan klausul hak guru mendapatkan TPG.
Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. Sementara pada RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127, tertuang dengan jelas terkait TPG.
Tunjangan profesi guru masih tercantum di RUU Sisdiknas Pasal 127 versi April 2022:
Pada ayat (1) Pasal 127 tertuang;
a. Memperoleh gaji/upah, tunjangan dan jaminan sosial
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, peraturan perundang-undangan
g. Aman dalam melaksanakan tugas
Sementara itu, RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (2) versi April 2022 tentang gaji/upah dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (3) versi April 2022 tentang tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas;
a. Tunjangan profesi untuk guru dan dosen
b. Tunjangan khusus untuk guru dan dosen
c. Tunjangan kehormatan untuk guru dan dosen, dan
d. Tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (4) versi April 2022 tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi persyaratan.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (5) versi April 2022 tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setara dengan satu kali gaji pokok guru dan dosen pegawai sipil negara (PNS).
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (6) versi April 2022 tentang tunjangan khusus untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada guru dan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (7) versi April 2022 tentang daerah khusus sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (8) versi April 2022 tentang tunjangan khusus untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b setara dengan 1 kali gaji pokok guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS).
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (9) versi April 2022 tentang tunjangan kehormatan untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan kepada dosen tetap dengan jabatan akademik tertinggi.
RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (10) versi April 2022 tentang tunjangan kehormatan dimaksud pada ayat (3) huruf c setara dengan 2 kali gaji pokok dosen dengan jabatan akademik tertinggi aparatur sipil negara.
Tunjangan profesi hilang dari RUU Sisdiknas versi Agustus 2022
Pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak;
a. Memperoleh penghasilan/ pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan
g. Aman dalam melaksanakan tugas
h. Menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.
Pasal 145 tentang RUU Sisdiknas versi Agustus 2022
Pada ayat (1), setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan, tetap menerima tunjangan profesi tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/ pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 147 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan 3 tahun sejak UU ini diundangkan.
Menurut PGRI, jika tunjangan profesi masih ada diberikan kepada guru-guru yang selama ini mendapatkan berdasarkan UU Guru dan Dosen Tahun 2005, tentu setelah RUU Sisdiknas ini disahkan tidak akan lama, maksimal hanya dua tahun.
Karena setelah UU Sisdiknas yang baru disahkan, maka tidak memiliki landasan hukum untuk pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah tersertifikasi.
PGRI menuturkan, berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah hanya bisa memberikan pembayaran selama dua tahun di masa peralihan. Untuk itu, bisa dipastikan tahun 2024, tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus guru di daerah terpencil, tunjangan kehormatan bagi dosen akan dihapus.
Pasal 148 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022
Dalam hal ini, pada ayat (1) menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari UU 20/2003, UU 12/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan, pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan
Pasal 149 menyebutkan, pada saat UU ini berlaku, UU 20/2003/ UU 14/2005 dan UU 12/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jika memang pemerintah berpihak kepada guru, maka masukan di dalam batang tubuh, bukan dicantumkan di dalam peralihan yang sifatnya sementara atau dilampirkan di bagian penutup tidak bermakna apapun,†pungkas PGRI. (*)
Write your comment
Cancel Reply